Kutuk Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya, PPNI: Proses hingga Tuntas

Sabtu, 17 April 2021 - 14:36 WIB
JT ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan. Foto/iNews TV/Guntur
JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengutuk keras penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan oleh keluarga pasien. DPP PPNI mendorong agar kasus penganiayaan ini masuk ranah hukum dan diproses secara hukum.

"Kita mendorong proses hukum sampai tuntas, ini atas nama seluruh perawat Indonesia mengutuk keras kepada pelaku tindak kekerasan," kata Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhilah kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (17/4).



Saat ini, kata dia, PPNI memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah hukum dan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. RS Siloam Sriwijaya juga diminta melakukan pendampingan dan pengawalan kepada perawatnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Jadi Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!