Vaksin Nusantara Belum Diizinkan Uji Klinis Tahap 2, BPOM Dinilai Aneh

Sabtu, 17 April 2021 - 13:23 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Lakalena menyebutkan, seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin uji klinis tahap 2 Vaksin Nusantara. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Lakalena menyebutkan, seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan izin uji klinis tahap 2 Vaksin Nusantara. Padahal, menurut Melki Peneliti Vaksin Nusantara telah melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta BPOM.



"Itu seminggu kemudian dengan perbaikan yang dilakukan untuk memenuhi kaidah rekomendasikan BPOM, mestinya sudah bisa diberikan izin uji klinis tahap 2 terhadap vaksin Nusantara," tambahnya.

Maka dari itu lanjut Melki, sekitar pertengahan Maret BPOM seharusnya telah memberikan izin untuk uji klinis tahap 2 Vaksin Nusantara.

"Jadi 10 Maret kami diskusi dalam rapat kerja tersebut, tanggal 17 Maret itu mestinya sudah diberikan. Ini kesepakatan dalam rapat dan itu mengikat sebenarnya," tambahnya.



Dalam diskusi yang hampir dilaksanakan 3 jam itu, kata Melki, tidak ada alasan lagi bagi BPOM untuk tidak mengizinkan uji klinis tahap 2. Dan menurutnya uji klinis dilakukan kepada relawan dan bukan masyarakat langsung.

"Maksud saya BPOM aneh, karena kok untuk diuji klinis tahap 2 bukan ke masyarakat publik gitu loh, kalau untuk jutaan dosis kita mungkin setuju okelah. Ini relawan yang memang sudah bersedia," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More