Mahfud MD Tegaskan Kebebasan Pers Tidak Boleh Diganggu

Jum'at, 16 April 2021 - 23:45 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan bahwa pemerintah sangat memerlukan kebebasan pers. Dalam sejarah perjalanan bangsa, ketika terjadi kesewenang-wenangan pada pers, seperti sensor dan pengusiran wartawan, pembredelan, itu adalah awal dari kehancuran, seperti pada Orde Baru.

"Karena itu saya melihat bahwa Pers-lah yang menjadi pengawal kelangsungan demokrasi," ujarnya.

Ia pun mencontohkan saat orang takut kepada preman karena penegakan hukum sulit sekali, tapi ketika pers memberitakan, orang menjadi berani bertindak, penegakan hukum pun berjalan. Sebab cerminan masyarakat itu adalah pers.

"Dengan semangat itu, maka kalau ada kesalahpahaman dengan pemerintah, mari kita berdialog. Pers harus menjadi mitra Kerja sama dengan pemerintah, tapi tidak boleh diganggu kebebasannya," ujarnya.

Baca juga: Polri Tegaskan Maklumat Kapolri Tak Mengekang Kebebasan Pers

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!