Mahfud MD Tegaskan Kebebasan Pers Tidak Boleh Diganggu

Jum'at, 16 April 2021 - 23:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa kebebasan pers tidak boleh diganggu. FOTO/DOK.KEMENKOPOLHUKAM
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa kebebasan pers tidak boleh diganggu. Hal itu dia tegaskan dalam dialog kebebasan pers dan profesi wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jumat (16/4/2021) sore.

Mahfud mengakui bahwa pers masih memiliki kendala atau masalah. Namun, menurut dia, dibanding pilar demokrasi lain, eksekutif, yudikatif, dan legislatif, pers masih tergolong yang paling sehat.

"Kita udah memilih demokrasi, dan demokrasi memiliki empat pilar, di antara keempat pilar itu, Pers adalah pilar yang paling sehat, sedangkan pilar yang lain banyak masalahnya," kata Mahfud.

Baca juga: Istana: Kebebasan Pers Harus Diisi Secara Benar





Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan bahwa pemerintah sangat memerlukan kebebasan pers. Dalam sejarah perjalanan bangsa, ketika terjadi kesewenang-wenangan pada pers, seperti sensor dan pengusiran wartawan, pembredelan, itu adalah awal dari kehancuran, seperti pada Orde Baru.

"Karena itu saya melihat bahwa Pers-lah yang menjadi pengawal kelangsungan demokrasi," ujarnya.

Ia pun mencontohkan saat orang takut kepada preman karena penegakan hukum sulit sekali, tapi ketika pers memberitakan, orang menjadi berani bertindak, penegakan hukum pun berjalan. Sebab cerminan masyarakat itu adalah pers.

"Dengan semangat itu, maka kalau ada kesalahpahaman dengan pemerintah, mari kita berdialog. Pers harus menjadi mitra Kerja sama dengan pemerintah, tapi tidak boleh diganggu kebebasannya," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More