Koalisi Partai Islam Bisa Mempengaruhi Politik Hukum Islam di DPR

Jum'at, 16 April 2021 - 17:43 WIB
Menurut dia, tanpa ikatan koalisi antarpartai Islam, kenyataannya kerja sama politik dalam kebijakan publik yang bernuansa norma hukum Islam secara alamiah terbentuk.

"Seperti saat menanggapi lampiran PP No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya terkait dengan investasi minuman keras, fraksi-fraksi Islam secara kompak menolak, padahal tidak ada ikatan kerjasama politik," tutur Tholabi.

Lebih lanjut Tholabi mengatakan, secara teoretis kerjasama partai-partai Islam itu memudahkan langkah penyusunan kebijakan hukum yang bernuansa Islam dapat masuk melalui DPR. Bahkan, kerjasama itu diyakininya akan berjalan secara signifikan karena munculnya kesadaran antarpartai islam.

Baca juga: PPP Tak Sangkal Temui Golkar dan PKS untuk Usung Tokoh di 2024

Sebagai contoh, Tholabi menyebutkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dilandasi spirit Islam dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021 seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perlindungan Tokoh Agama, dan Simbol Agama secara teoritis akan mudah dibahas dan disahkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!