Pakai UU ITE, Kominfo Tindak Tegas Penyebar Hoaks Corona

Minggu, 19 April 2020 - 10:26 WIB
Pemerintah akan menindak tegas kepada orang yang menyebarkan informasi bohong tentang Covid-19 dan isu lainnya. Pelaku penyebaran informasi bohong dapat diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Seluruh tindakan memproduksi dan meneruskan hoaks melalui smartphone itu melanggara hukum. Itu berpotensi untuk dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang hukumannya 5-6 tahun dan denda 1 miliar," terang Johnny.

Itu tercantum dalam Pasal 45 A UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk mengatasi masifnya hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Polri. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 89 tersangka dan 14 diantaranya telah ditahan. "Saatnya batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!