Pakai UU ITE, Kominfo Tindak Tegas Penyebar Hoaks Corona

Minggu, 19 April 2020 - 10:26 WIB
loading...
Pakai UU ITE, Kominfo...
Celakanya, di tengah pandemi Covid-19 atau wabah virus Corona ini, banyak informasi bohong atau hoaks yang dinilai mengganggu proses penanggulangannya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di era digital seperti ini, semua informasi berseliweran dan mudah diakses oleh masyarakat. Celakanya, di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona ini, banyak informasi bohong atau hoaks yang mengganggu proses penanggulangannya.

Berdasarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ada sekitar 554 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform itu berjumlah 1.209. Informasi bohong itu paling banyak di facebook dengan jumlah 861, 204 twitter, 4 instagram, dan 4 di youtube.

"Sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down. Sedangkan, 316 lainnya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti," ujar Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Sabtu (18/04/2020).

(Baca juga: Mahfud MD Sebut Silakan Masyarakat yang Ingin Gugat Perppu Penanganan Covid-19)

Pemerintah akan menindak tegas kepada orang yang menyebarkan informasi bohong tentang Covid-19 dan isu lainnya. Pelaku penyebaran informasi bohong dapat diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Seluruh tindakan memproduksi dan meneruskan hoaks melalui smartphone itu melanggara hukum. Itu berpotensi untuk dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang hukumannya 5-6 tahun dan denda 1 miliar," terang Johnny.

Itu tercantum dalam Pasal 45 A UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk mengatasi masifnya hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Polri. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 89 tersangka dan 14 diantaranya telah ditahan. "Saatnya batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Kecaman Wapres AS ke...
Kecaman Wapres AS ke Israel Makin Pedas: Senjatamu Dibayar dengan Uang Pajak Amerika!
Richard Lee Buka Suara...
Richard Lee Buka Suara usai Jadi Tersangka, Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Berita Terkini
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved