Dugaan Jual-Beli Jabatan di Kemendes PDTT, DPR Segera Panggil Mendes Abdul Halim
Jum'at, 16 April 2021 - 08:02 WIB
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ) di era kepemimpinan Abdul Halim Iskandar kembali diterpa isu jual-beli jabatan . Isu serupa juga pernah berhembus di era kepemimpinan Mendes Marwan Jafar pada 2016 lalu hingga akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle kabinet.
Terkait isu ini, Komisi V DPR akan segera memanggil Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar guna meminta penjelasan atas isu tersebut dalam masa sidang terdekat.
"Masuk masa persidangan V tentu Komisi V akan mengadakan raker dengan Kemendes dan tentu dalam fungsi pengawasan. Saya sebagai anggota Komisi V akan pertanyakan ini," ujar Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini menjelaskan isu jual-beli jabatan ini belum muncul dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR dengan Mendes sebelumnya.
"Pada rapat kerja sebelumnya ini kan belum muncul di raker, masih fokus pada membahas hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Refocusing/Penghematan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi," terangnya.
Oleh karena itu, menurut Legislator asal Kalimantan Timur ini, isu miring ini perlu dipertajam lewat penjelasan langsung dari Kemendes PDTT dalam masa sidang mendatang. Karena, kata dia, hal ini menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Presiden Jokowi yang tengah mewujudkan birokrasi pemerintahan yang good governance.
"Tentu di raker berikutnya ini harus dipertajam dengan penjelasan dari Kemendes mengenai desas-desus ini. Ini preseden buruk di tengah visi Jokowi untuk mereformasi birokrasi demi terwujudnya good governance," tandas Irwan.
Terkait isu ini, Komisi V DPR akan segera memanggil Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar guna meminta penjelasan atas isu tersebut dalam masa sidang terdekat.
"Masuk masa persidangan V tentu Komisi V akan mengadakan raker dengan Kemendes dan tentu dalam fungsi pengawasan. Saya sebagai anggota Komisi V akan pertanyakan ini," ujar Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini menjelaskan isu jual-beli jabatan ini belum muncul dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR dengan Mendes sebelumnya.
"Pada rapat kerja sebelumnya ini kan belum muncul di raker, masih fokus pada membahas hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Refocusing/Penghematan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi," terangnya.
Oleh karena itu, menurut Legislator asal Kalimantan Timur ini, isu miring ini perlu dipertajam lewat penjelasan langsung dari Kemendes PDTT dalam masa sidang mendatang. Karena, kata dia, hal ini menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Presiden Jokowi yang tengah mewujudkan birokrasi pemerintahan yang good governance.
Baca Juga
"Tentu di raker berikutnya ini harus dipertajam dengan penjelasan dari Kemendes mengenai desas-desus ini. Ini preseden buruk di tengah visi Jokowi untuk mereformasi birokrasi demi terwujudnya good governance," tandas Irwan.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda