Dari Balik Rutan, Habib Rizieq Shihab Selesaikan Gelar S-3
Jum'at, 16 April 2021 - 06:04 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyampaikan kabar bahwa kliennya telah berhasil menyelesaikan ujian promosi doktoral di Universiti Sains Islam Mayalsia (USIM) pada Kamis (15/4/2021). Ucapan rasa terima kasih pun disampaikan kepada sejumlah pihak.
"Dengan ini kami kuasa hukum Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab menginformasikan kepada segenap Umat bahwa pada hari Kamis, 3 Ramadhan 1442 H / 15 April 2021 M telah dilaksanakan Ujian Disertasi Doktoral secara online oleh Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya,
Aziz menyampaikan dalam disertainya, HRS mengangkat sebuah judul "Metodologi Pemilahan Antara Usul Dan Furu' Dalam Aqidah Dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah". Dalam keterangannya, Aziz juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak.
Pertama, kepada kerabat maupun sahabat yang selalu setia mendampingi dalam suka dan duka, hingga Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab selama ini selalu termotivasi untuk menyelesaikan Program Doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). (Baca juga; Sidang Habib Rizieq Kasus Tes Swab RS UMMI Selesai, Dilanjut Kembali 21 April 2021 )
"Mengucapkan terima kasih atas segala do’a dari para Habaib dan Ulama, serta Santri dan segenap Umat Islam, hingga akhirnya Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dapat menyelesaikan Program Doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM)," ujarnya. (Baca juga; Tak Terima Disebut Habib Rizieq Memberikan Keterangan Bohong, Begini Kata Bima Arya )
Ketiga, lanjut dia, terima kasih juga disampaikan kepada majelis hakim dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab untuk mengikuti Ujian Disertasi Doktoralnya. Sehingga, hal tersebut tidak berbenturan dengan waktu persidangan.
"Kelima, mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan Hak Asasi Manusianya yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni Hak atas Akses Pendidikan, semoga POLRI dan Bareskrim POLRI dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
"Dengan ini kami kuasa hukum Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab menginformasikan kepada segenap Umat bahwa pada hari Kamis, 3 Ramadhan 1442 H / 15 April 2021 M telah dilaksanakan Ujian Disertasi Doktoral secara online oleh Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya,
Aziz menyampaikan dalam disertainya, HRS mengangkat sebuah judul "Metodologi Pemilahan Antara Usul Dan Furu' Dalam Aqidah Dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah". Dalam keterangannya, Aziz juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak.
Pertama, kepada kerabat maupun sahabat yang selalu setia mendampingi dalam suka dan duka, hingga Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab selama ini selalu termotivasi untuk menyelesaikan Program Doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). (Baca juga; Sidang Habib Rizieq Kasus Tes Swab RS UMMI Selesai, Dilanjut Kembali 21 April 2021 )
"Mengucapkan terima kasih atas segala do’a dari para Habaib dan Ulama, serta Santri dan segenap Umat Islam, hingga akhirnya Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dapat menyelesaikan Program Doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM)," ujarnya. (Baca juga; Tak Terima Disebut Habib Rizieq Memberikan Keterangan Bohong, Begini Kata Bima Arya )
Ketiga, lanjut dia, terima kasih juga disampaikan kepada majelis hakim dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab untuk mengikuti Ujian Disertasi Doktoralnya. Sehingga, hal tersebut tidak berbenturan dengan waktu persidangan.
"Kelima, mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan Hak Asasi Manusianya yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni Hak atas Akses Pendidikan, semoga POLRI dan Bareskrim POLRI dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda