MK Batalkan Kemenangan dan Diskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua
Kamis, 15 April 2021 - 17:22 WIB
MK juga mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, dari kepesertaan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020. Selanjutnya MK juga memerintahkan KPU Sabu Raijua melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon Orient-Thobias.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua dengan diikuti oleh paslon nomor urut 1 (Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale) dan paslon nomor urut 3 (Taken Radja Pono dan Herman Regi Radja Haha)," lanjut Hakim Anwar.
Diketahui sebelumnya, digugat ke MK atas kemenangan Orient tersebut berasal dari adanya email yang diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua dari Kedubes Amerika Serikat pada 1 Februari 2021 yang menyatakan Orient merupakan warga negaranya.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua dengan diikuti oleh paslon nomor urut 1 (Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale) dan paslon nomor urut 3 (Taken Radja Pono dan Herman Regi Radja Haha)," lanjut Hakim Anwar.
Diketahui sebelumnya, digugat ke MK atas kemenangan Orient tersebut berasal dari adanya email yang diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua dari Kedubes Amerika Serikat pada 1 Februari 2021 yang menyatakan Orient merupakan warga negaranya.
(muh)
Lihat Juga :