MK Batalkan Kemenangan dan Diskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua

Kamis, 15 April 2021 - 17:22 WIB
MK mendiskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa namanya sebagai calon. Foto/ist
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, Muda Tenggara Timur (NTT). MK membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore yang diketahui merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).

MK mengabulkan gugatan para pemohon dan membatalkan kemenangan Orient, sekaligus mendiskualifikasi Orient dan pasangannya Thobias Uly dari Pilkada Sabu Raijua tanggal 23 Januari 2020

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua Nomor:342/HK.03.1-Kpt.53/20/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020 tenggal 6 Desember 2020," ujar Ketua MK, Hakim Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (15/4/2021).



MK juga mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, dari kepesertaan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020. Selanjutnya MK juga memerintahkan KPU Sabu Raijua melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon Orient-Thobias.



"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua dengan diikuti oleh paslon nomor urut 1 (Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale) dan paslon nomor urut 3 (Taken Radja Pono dan Herman Regi Radja Haha)," lanjut Hakim Anwar.

Diketahui sebelumnya, digugat ke MK atas kemenangan Orient tersebut berasal dari adanya email yang diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua dari Kedubes Amerika Serikat pada 1 Februari 2021 yang menyatakan Orient merupakan warga negaranya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More