MK Batalkan Kemenangan dan Diskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua
Kamis, 15 April 2021 - 17:22 WIB
MK mendiskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa namanya sebagai calon. Foto/ist
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, Muda Tenggara Timur (NTT). MK membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore yang diketahui merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).
MK mengabulkan gugatan para pemohon dan membatalkan kemenangan Orient, sekaligus mendiskualifikasi Orient dan pasangannya Thobias Uly dari Pilkada Sabu Raijua tanggal 23 Januari 2020
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua Nomor:342/HK.03.1-Kpt.53/20/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020 tenggal 6 Desember 2020," ujar Ketua MK, Hakim Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Soal Fakta Sidang Orient Riwu Kore di MK, Ini Tanggapan Pakar Hukum
MK mengabulkan gugatan para pemohon dan membatalkan kemenangan Orient, sekaligus mendiskualifikasi Orient dan pasangannya Thobias Uly dari Pilkada Sabu Raijua tanggal 23 Januari 2020
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua Nomor:342/HK.03.1-Kpt.53/20/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020 tenggal 6 Desember 2020," ujar Ketua MK, Hakim Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Soal Fakta Sidang Orient Riwu Kore di MK, Ini Tanggapan Pakar Hukum
Lihat Juga :