Rincian Penggunaan Uang Suap Edhy Prabowo, Beli Tanah hingga Sewa Apartemen

Kamis, 15 April 2021 - 12:36 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membeberkan rincian penggunaan uang dugaan suap yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian penggunaan uang dugaan suap yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo . Beberapa diantaranya, digunakan Edhy membeli tanah hingga menyewa apartemen untuk sekretaris pribadinya.

Adapun, uang dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo berasal dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Edhy didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar yang diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Jaksa KPK, Ronald Worotikan menyebut bahwa pada sekira bulan Juni 2020, Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin melakukan pembayaran sebesar Rp147 juta. Uang itu digunakan untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029m3.

"Pada sekitar bulan Juni 2020, terdakwa melalui Amiril Mukminin, melakukan pembayaran sebesar Rp147.000.000 untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029m3," ujar Jaksa Ronald saat membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Satu bulan berikutnya, Edhy melalui Amiril menggunakan uangnya untuk membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight Nomor TE/9A/12, di Jalan MT Haryono Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur. Apartemen yang disewa itu seharga Rp70 juta.



"Yang (kemudian) ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan sekretaris pribadinya," imbuh Jaksa Ronald.

Tak hanya untuk Tesalonika Kloer, Edhy Prabowo juga disebut menyewakan apartemen untuk sekertaris pribadi lainnya yakni, Putri Elok Sekar Sari. Putri Elok disewakan apartemen di Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire, Jakarta Pusat, seharga Rp80 juta.

"Bulan Juli 2020 terdakwa melalui Amiril Mukminin membayar sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire Nomor 27 R Jakarta Pusat sebesar Rp80 juta yang ditempati oleh Putri Elok Sekar Sari yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa," jelas jaksa Ronald.

Masih di bulan Juli, jaksa mengatakan Edhy juga memakai uang sebesar Rp277 juta untuk pembelian 17 unit sepeda jenis road bike. Pembelian sepeda mewah ini juga melalui Amiril dan staf khusus Edhy bernama Safri.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More