Edhy Prabowo Kumpulkan Rp52 Miliar dari Eksportir Lobster Lewat Bank Garansi

Kamis, 15 April 2021 - 11:31 WIB
JPU pada KPK, Ronald Worotikan mengungkap arahan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait pengumpulan uang dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Ronald Worotikan mengungkap arahan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait pengumpulan uang dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Arahan itu berkaitan dengan pengumpulan uang lewat bank garansi.

Edhy Prabowo diduga mengarahkan anak buahnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengharuskan para eksportir menyetorkan uang ke rekening bank garansi sebesar Rp1.000 per ekor benih bening lobster yang diekspor. Atas arahan itu, terkumpul uang sejumlah Rp52 miliar di bank garansi.

Awalnya, kata Jaksa Ronald, Edhy Prabowo mengarahkan Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar untuk membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Nota dinas itu merujuk tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Atas arahan terdakwa, pada tanggal 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020," ujar Jaksa KPK Ronald saat membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).



Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta), Habrin Yake menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir benih bening lobster. Surat komitmen itu, sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor benur lobster.

"Selanjutnya, atas permintaan Andreau Misanta Pribadi (Stafsus Edhy Prabowo) para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening Bank Garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa, walaupun Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL," beber Jaksa.

"Sehingga, kemudian terkumpul uang di bank garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040," imbuhnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Edhy Prabowo diduga menerima suap sejumlah USD77.000 atau setara Rp1,1 miliar dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.

Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Sehingga, nilai total keseluruhan uang dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui berbagai perantaraan berkisar Rp25,7 miliar.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More