Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar dari Eksportir Lobster

Kamis, 15 April 2021 - 11:25 WIB
Edhy Prabowo. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekitar Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).



"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Ronald.

Baca juga: Edhy Prabowo Cs Jalani Sidang Perdana Suap Ekspor Benih Lobster Hari Ini

Jaksa Ronald membeberkan, uang suap sekitar Rp25,7 miliar yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga berasal dari sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL). Salah satunya, uang suap itu berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Awalnya, jaksa menyebut Edhy Prabowo menerima suap sejumlah 77.000 dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dari Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!