KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar terkait Kasus Suap Proyek di Indramayu
Rabu, 14 April 2021 - 11:30 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019, pada hari ini.
Ketiganya yakni Cucu Sugyati, Al Maida Rosa Putra, serta M Hasbullah Rahmad. Tiga anggota DPRD periode 2019 sampai 2024 tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/4/2021).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap ketiga legislator Jabar tersebut. Diduga, penyidik bakal mendalami keterangan para saksi terkait aliran uang serta konstruksi perkara ini.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019. Hal itu sejalan dengan adanya penyidikan baru dalam kasus ini.
"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," ucap Ali.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa tersangka baru hasil pengembangan perkara ini. Pun demikian terkait konstruksi pengembangan perkara ini. Kata Ali, pihaknya akan mengumumkan secara detail ke publik setelah KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka baru itu.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," tutur Ali.
Penetapan tersangka baru itu merupakan pengembangan atas perkara sebelumnya. Sebelumnya KPK menetapkan mantan Bupati Indramayu Supendi dan bekas Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ketiganya yakni Cucu Sugyati, Al Maida Rosa Putra, serta M Hasbullah Rahmad. Tiga anggota DPRD periode 2019 sampai 2024 tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/4/2021).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap ketiga legislator Jabar tersebut. Diduga, penyidik bakal mendalami keterangan para saksi terkait aliran uang serta konstruksi perkara ini.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019. Hal itu sejalan dengan adanya penyidikan baru dalam kasus ini.
"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," ucap Ali.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa tersangka baru hasil pengembangan perkara ini. Pun demikian terkait konstruksi pengembangan perkara ini. Kata Ali, pihaknya akan mengumumkan secara detail ke publik setelah KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka baru itu.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," tutur Ali.
Penetapan tersangka baru itu merupakan pengembangan atas perkara sebelumnya. Sebelumnya KPK menetapkan mantan Bupati Indramayu Supendi dan bekas Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim, sebagai tersangka dalam perkara ini.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda