Informasi Penggeledahan PT Jhonlin Baratama Bocor, KPK Enggan Berspekulasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri enggan berspekulasi terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan di PT Jhonlin Baratama (PT JB) daerah Kalimantan Selatan. Pun demikian soal dugaan sosok yang membocorkan informasi tersebut.
Terakhir, penyidik menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat, 9 April 2021.
Namun, penyidik tak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Ali menduga, ada pihak-pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali, beberapa waktu lalu.
Ali memastikan, pihaknya bakal menindak tegas pihak-pihak yang kedapatan dengan sengaja menyembunyikan atapun menghilangkan barang bukti dalam perkara ini.
Pihak-pihak yang kedapatan menghilangkan barang bukti itu dapat diancam dengan sangkaan merintangi penyidikan KPK.
"Prinsipnya kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini," tegas Ali.
Sebelumnya, Ali mengakui bahwa pihaknya sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Sebagaimana yang disampaikan pimpinan KPK, benar saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu, 3 Maret 2021.
Ali tidak membantah sudah adanya tersangka dalam penyidikan perkara ini. Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan siapa tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tsk telah dilakukan," beber Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap dalam perkara ini. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kedua oknum pejabat pajak tersebut salah satunya diduga menerima suap dari Agus Susetyo (AS). Agus Susetyo adalah konsultan pajak yang mewakili PT Jhonlin Baratama. Nama AS sendiri kini sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Lihat Juga: Ekonomi Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat
Terakhir, penyidik menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat, 9 April 2021.
Namun, penyidik tak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Ali menduga, ada pihak-pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali, beberapa waktu lalu.
Ali memastikan, pihaknya bakal menindak tegas pihak-pihak yang kedapatan dengan sengaja menyembunyikan atapun menghilangkan barang bukti dalam perkara ini.
Pihak-pihak yang kedapatan menghilangkan barang bukti itu dapat diancam dengan sangkaan merintangi penyidikan KPK.
"Prinsipnya kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini," tegas Ali.
Sebelumnya, Ali mengakui bahwa pihaknya sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Sebagaimana yang disampaikan pimpinan KPK, benar saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu, 3 Maret 2021.
Ali tidak membantah sudah adanya tersangka dalam penyidikan perkara ini. Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan siapa tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tsk telah dilakukan," beber Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap dalam perkara ini. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kedua oknum pejabat pajak tersebut salah satunya diduga menerima suap dari Agus Susetyo (AS). Agus Susetyo adalah konsultan pajak yang mewakili PT Jhonlin Baratama. Nama AS sendiri kini sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Lihat Juga: Ekonomi Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat
(maf)