Memburu Aset Negara

Rabu, 14 April 2021 - 05:40 WIB
Dia menjelaskan, melalui fokus area intervensi manajemen aset, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara. Untuk penertiban aset, kata Ipi, salah satunya yang didorong KPK dengan melakukan tertib administrasi terkait pencatatan aset, sertifikasi aset, dan penguasaan aset secara fisik. Untuk pemulihan maka fokus terkait aset yang dalam penguasaan pihak ketiga atau dalam sengketa.

"KPK memfasilitasi penandatanganan kerja sama antara pemda dengan Kejaksaan Negeri atau Tinggi agar Kejaksaan dalam hal ini Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dapat bertindak untuk dan atas nama pemda dengan surat kuasa khusus (SKK) dari pemda menyelesaikan aset-aset bermasalah milik pemda, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi," paparnya.

Ipi membeberkan, berikutnya adalah bagaimana optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara. Setelah aset ditertibkan dan dikuasai secara fisik oleh negara, KPK mendorong dilakukan optimalisasi pemanfaatan aset yang berkontribusi bagi penerimaan keuangan negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas. Dia menjelaskan, pengelolaannya dapat saja dilakukan dengan bekerja sama kepada pihak ketiga sesuai dengan peraturan.

Baca juga: Ambilalih Pengelolaan TMII, Kemensetneg Buka Kanal Aspirasi

"Sejak 2019, KPK kemudian juga melakukan pendampingan terhadap Kementerian, Lembaga, dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara. Kementerian Sekretariat Negara menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) khususnya untuk mendorong optimalisasi kontribusi bagi penerimaan negara," tegas Ipi.

Terkait aset Gelora Bung Karno (GBK) misalnya, ujar Ipi, KPK meminta kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) untuk meninjau ulang kerja sama terkait 13 objek aset dan/atau mitra kerja sama dalam pemanfaatan aset milik PPK GBK.

Musababnya, kata dia, selain persoalan pemanfaatan dan/atau penguasaan aset oleh pihak ketiga, ada kewajiban lainnya terkait kontribusi aset komersil yang belum memberikan manfaat maksimal bagi penerimaan keuangan negara.

Dia lantas membeberka, pada tahun 2020 m melalui program korsupgah KPK dengan pemda, dan Kementerian/Lembaga/BUMN/D di seluruh Indonesia, KPK berhasil melakukan pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset senilai Rp592,4 triliun. Angka Rp592,4 triliun terbagi dalam dua aspek.

Aspek pertama terkait penertiban, dan optimalisasi aset Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp551,6 triliun. Bagian satu ini terdiri dari enam kementerian dan BUMN. Masing-masing yakni Kemsetneg berupa penertiban dan optimalisasi aset GBK, kemayoran, TMII, dan Monas dengan total Rp548,2 triliun; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat aset senilai Rp2,55 triliun; PT. Pertamina (Persero) aset Senilai Rp9,51 triliun; PT. PLN (Persero) total sertifikasi 11.429 aset senilai Rp4,01 triliun; PT. Krakatau Steel (Persero) total sertifikasi dan optimalisasi aset senilai Rp1,05 triliun; dan PT. Angkasa Pura II (Persero) total optimalisasi aset senilai Rp102 miliar.

Selanjutnya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset Pemerintah Daerah senilai Rp40,8 triliun. Angka ini berupa: penambahan sertifikat aset pemerintah daerah sebanyak 25.048 sertifikat senilai Rp25 triliun, pemulihan penertiban aset sebanyak 3.085 unit senilai Rp3,03 triliun, dan prasarana dan utilitas 82 pemerintah daerah di 495 lokasi senilai Rp12 triliun.

Butuh Masukan untuk TMII

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan saat ini pihaknya tengah merumuskan kriteria siapa yang nantinya mengelola TMII. Seperti diketahui pemerintah telah resmi mengambil-alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

“Jadi ini nanti Kemensetneg merumuskan kriteria siapa yang akan secara tepat profesional memperbaiki Taman Mini, kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan,” katanya.

Pratikno memberikan sinyal bahwa pengelolaan TMII akan diserahkan pada salah satu BUMN Pariwisata. Diharapkan pengelolaan TMII di masa mendatang menjadi lebih baik. “Arahnya adalah ini akan meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini. Jadi dikelola oleh orang-orang yang profesional, lembaga yang profesional, dan harapannya akan jauh lebih baik dan memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” ujarnya.

Hal ini juga membantah kabar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk yayasan baru untuk mengelola TMII. Bagaimana pengelolaannya ke depan,Kemensetneg membuka kanal aspirasi publik sebagai wadah penyampaian masukkan dalam pengelolaan obyek tersebut ke depan (email: humas@setneg.go.id, Instagram, Twitter, dan Facebook).

"Kemensetneg akan memfasilitasi penyerapan aspirasi publik terkait pengembangan dan pengelolaan TMII ke depan. Hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan perbaikan pengelolaan aset negara, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah," kata Kabiro Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!