Fatwa MUI: Tes Swab Lewat Mulut atau Hidung Tak Batalkan Puasa
Selasa, 13 April 2021 - 14:22 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) berfatwa bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan tes swab , baik lewat hidung atau pun mulut tidak membatalkan puasa.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.
Pada poin pertama, MUI mengatakan setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Zakat agar Dimanfaatkan untuk Corona
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.
Pada poin pertama, MUI mengatakan setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Zakat agar Dimanfaatkan untuk Corona
Lihat Juga :