Fatwa MUI: Tes Swab Lewat Mulut atau Hidung Tak Batalkan Puasa
Selasa, 13 April 2021 - 14:22 WIB
"Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Selasa (13/4/2021).
Kemudian, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan salatnya sah.
Kelima, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran COVID-19, di antaranya dengan vaksinasi COVID-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). "Keenam, vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," kata Niam.
"Ketujuh, tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas," kata Niam.
(abd)
tulis komentar anda