Vaksin Boleh Saat Ramadhan, MUI Minta Tenaga Medis Perhatikan Hal Ini

Senin, 12 April 2021 - 21:20 WIB
loading...
Vaksin Boleh Saat Ramadhan, MUI Minta Tenaga Medis Perhatikan Hal Ini
MUI menegaskan sesuai fatwa yang dikeluarkan sebelumnya, kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap boleh pada saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya bahwa kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap boleh dilakukan pada saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.



Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021. Keputusan itu diambil dalam sidang isbat yang digelar di Gedung Kemenag, Jakarta, Senin (12/4/2021).

"Menyatakan bahwa 1 Ramadhan 1442 Hijriyah jatuh pada Selasa, 13 April 2021" kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)