Vaksin Boleh Saat Ramadhan, MUI Minta Tenaga Medis Perhatikan Hal Ini
Senin, 12 April 2021 - 21:20 WIB
loading...
MUI menegaskan sesuai fatwa yang dikeluarkan sebelumnya, kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap boleh pada saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya bahwa kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap boleh dilakukan pada saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Baca juga: Politisasi Vaksin Nusantara Harus Dihentikan
"Berkenaan dengan vaksin, vaksin ini di bulan Ramadhan intinya, orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasanya kalau divaksin," kata Ketua MUI, Abdullah Jaidi dalam jumpa persnya saat sidang isbat 1 Ramadhan 1442 Hijiriah, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Airlangga Tegaskan Indonesia Tak Bergantung Pada Satu Vaksin
Kendati demikian, Abdullah menyatakan, ada yang perlu diperhatikan dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 pada saat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan ini. Dalam hal ini kata dia, kondisi kesehatan dari peserta vaksin itu sendiri.
Baca juga: Politisasi Vaksin Nusantara Harus Dihentikan
"Berkenaan dengan vaksin, vaksin ini di bulan Ramadhan intinya, orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasanya kalau divaksin," kata Ketua MUI, Abdullah Jaidi dalam jumpa persnya saat sidang isbat 1 Ramadhan 1442 Hijiriah, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Airlangga Tegaskan Indonesia Tak Bergantung Pada Satu Vaksin
Kendati demikian, Abdullah menyatakan, ada yang perlu diperhatikan dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 pada saat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan ini. Dalam hal ini kata dia, kondisi kesehatan dari peserta vaksin itu sendiri.
Lihat Juga :