Tjahjo Kumolo Sebut Implementasi Kebijakan Satu Peta Baru Mencapai 68,57%
Selasa, 13 April 2021 - 13:56 WIB
JAKARTA - Sektor perizinan dan tata niaga menjadi salah satu sektor fokus dalam aksi strategi nasional (stranas) pencegahan korupsi 2019-2020. Salah satu bagiannya adalah implementasi kebijakan satu peta .
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa implementasi kebijakan satu peta belum maksimal.
"Salah satu permasalahan yang sekarang belum mencapai poin hasil ini adalah masalah implementasi kebijakan satu peta. Baru mencapai 68,57%," katanya dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: 51 Tahun BIG, Satu Peta Satu Data Satu Nusantara dalam Era Urun Daya
Data surat keputusan, lampiran peta dan peta digital yang masih dalam proses kompilasi izin lokasi (ILOK) dan izin usaha perkebunan (IUP) yakni Kalimantan Timur 94%, Papua: 68%, Riau 42%, Sulawesi Barat 65%.
"Data SK, lampiran peta dan peta digital 13 IGT di Provinsi Kalimantan Tengah telah terintegrasi dan rekomendasi telah tersedia," ujarnya.
Tjahjo mengatakan bahwa ada kendala dan tantangan dalam implementasi kebijakan satu peta. Di antaranya izin yang diterbitkan sebelum 2013 tidak terdokumentasi dengan baik. "Memang kendala dan tantangan berkaitan dengan data SK, lampiran peta, peta digital, terutama izin yang diterbitkan sebelum tahun 2013 banyak yang tidak terdokumentasi dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Bupati Luwu Dapat Penghargaan KPK Atas Pemanfaatan Peta Digital
Selain itu, juga perusahaan yang mengajukan izin tidak menyampaikan data yang diperlukan. Kemudian juga di lapangan, banyak terjadi perizinan yang sudah tidak sesuai. "Di antaranya, IUP lebih luas dari ILOK, perusahaan tidak operasional, dan tidak adanya titik koordinat yang baik," katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa implementasi kebijakan satu peta belum maksimal.
"Salah satu permasalahan yang sekarang belum mencapai poin hasil ini adalah masalah implementasi kebijakan satu peta. Baru mencapai 68,57%," katanya dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: 51 Tahun BIG, Satu Peta Satu Data Satu Nusantara dalam Era Urun Daya
Data surat keputusan, lampiran peta dan peta digital yang masih dalam proses kompilasi izin lokasi (ILOK) dan izin usaha perkebunan (IUP) yakni Kalimantan Timur 94%, Papua: 68%, Riau 42%, Sulawesi Barat 65%.
"Data SK, lampiran peta dan peta digital 13 IGT di Provinsi Kalimantan Tengah telah terintegrasi dan rekomendasi telah tersedia," ujarnya.
Tjahjo mengatakan bahwa ada kendala dan tantangan dalam implementasi kebijakan satu peta. Di antaranya izin yang diterbitkan sebelum 2013 tidak terdokumentasi dengan baik. "Memang kendala dan tantangan berkaitan dengan data SK, lampiran peta, peta digital, terutama izin yang diterbitkan sebelum tahun 2013 banyak yang tidak terdokumentasi dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Bupati Luwu Dapat Penghargaan KPK Atas Pemanfaatan Peta Digital
Selain itu, juga perusahaan yang mengajukan izin tidak menyampaikan data yang diperlukan. Kemudian juga di lapangan, banyak terjadi perizinan yang sudah tidak sesuai. "Di antaranya, IUP lebih luas dari ILOK, perusahaan tidak operasional, dan tidak adanya titik koordinat yang baik," katanya.
(abd)
tulis komentar anda