51 Tahun BIG, Satu Peta Satu Data Satu Nusantara dalam Era Urun Daya

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 10:23 WIB
loading...
51 Tahun BIG, Satu Peta Satu Data Satu Nusantara dalam Era Urun Daya
51 Tahun BIG, Satu Peta Satu Data Satu Nusantara dalam Era Urun Daya
A A A
Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada 16 Agustus 2019 menjelaskan bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak.

Data geospasial di masa dulu, kini dan dipastikan di masa mendatang menjadi bisnis informasi geospasial secara finansial memiliki nilai yang sangat tinggi. Lalu apa hubungannya dan bagaimana dengan crowdsourcing?

Menurut Suprajaka, Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama Badan Informasi Geospasial, crowdsourcing adalah urun daya, sebagai salah satu satu paradigma lama tetapi saat ini menjadi semakin modern, yaitu kegiatan yang berpusat pada pelibatan orang banyak dalam upaya untuk pemecahan masalah.

“Urun daya dalam konteks geospasial merupakan bagian dari akuisisi dan pemutakhiran informasi geospasial yang dapat dilakukan oleh masyakat atau kelompok orang dengan beragam urun daya dalam konteks spasial memiliki kesamaan dengan volunteered geographic information (VGI),“ papar Suprajaka.

VGI merupakan gagasan pengumpulan informasi yang diperoleh dari crowd atau yang dikenal sebagai kerumunan. Banyak pengamat mempercayai bahwa ternyata hasil dari para urun daya ini lebih mendekati kebenaran ketimbang informasi yang dikumpulkan oleh satu atau dua sumber saja.

“Potensi inilah yang menjadi peluang sangat besar jika dikelola dalam kerangka penyelenggaraan Informasi Geospasial, terutama dalam hal pemutakhirannya, sehingga informasi yang dikumpulkan semakin baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya. Ke depan memang masih banyak pekerjaan rumah terutama terkait pengembangan tata kelola melalui skema validasi dan pengesahan data dan informasi geopasial yang dikumpulkan oleh para urun daya tersebut. Ini tantangan besar dan negara wajib hadir menyiapkan standar, regulasi, dan tentunya kelembagaan,“ paparnya.

Menurut Suprajaka, di era digital ini, hampir tidak ada satu jenis pekerjaan pun dapat dilaksanakan oleh perseorangan. Prinsip gotong royong menjadi semakin populer kembali.

“Kondisi ini tidak dapat terwujud, jika hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi perlu mendapat dukungan dari para pihak termasuk masyarakat dalam arti luas. Prinsip kerja sama yang komprehensif mulai dari para akademisi (a), bisnis (b), communinity (c) dan goverment (g) menjadi sangat penting.”

Masyarakat semakin sadar pentingnya perhatian kepada para penyelenggaraan good governance, yakni pemerintah yang semakin baik dan mampu melaksanakan penyelenggaraan pembangunan lebih terukur dan dapat bertanggungjawabkan, termasuk dalam hal ini penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia.

“Kegiatan penyelengaaraan informasi geospasial yang dilaksanakan oleh berbagai sektor mulai dari proses pengumpulan Data Geospasial (DG), pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial (IG). penyimpanan dan pengamanan DG dan IG, penyebarluasan IG, serta penggunaan informasi geospasial secara luas telah menjadi bagian dalam tata kelola pemerintahan untuk mendukung proses perencanaan dan pembangunan nasional yang berkelanjutan,” papar Suprajaka.

Secara regulatif menindaklanjuti atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, terkait dengan peran serta masyarakat telah dikeluarkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial nomoer 1 tahun 2015 tentang Mekanisme Peran Serta Setiap Orang dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

Dalam tataran penyelenggaraan informasi geospasial, ruang partisipatif sebenarnya sangat terbuka luas, seperti halnya tercantum dalam undang-undang nomer 4 tahun 2011 tentang informasi geopasial, bahwa Kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang.

Memasuki usia yang 51 tahun, Badan Informasi Geospasial (BIG) terus mengupayakan penyediaan data spasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, untuk mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, guna percepatan pembangunan nasional berbasis Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS).
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2251 seconds (0.1#10.140)