Pimpinan DPR Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Sesuai Aturan
Selasa, 13 April 2021 - 13:38 WIB
Baca juga: Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2021, THR Wajib Dibayar Penuh
Di sisi lain, mantan anggota Komisi III DPR itu juga mengatakan Kemenaker dan Disnaker harus aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, untuk mencari solusi bagi perusahaan untuk memenuhi lewajiban membayar THR.
Dia menambahkan, Kemenaker dan Disnaker untuk sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya.
"Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara," tegasnya.
Di sisi lain, mantan anggota Komisi III DPR itu juga mengatakan Kemenaker dan Disnaker harus aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, untuk mencari solusi bagi perusahaan untuk memenuhi lewajiban membayar THR.
Dia menambahkan, Kemenaker dan Disnaker untuk sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya.
"Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara," tegasnya.
(zik)
Lihat Juga :