Mahfud MD: Silakan Masyarakat yang Ingin Gugat Perppu Penanganan Covid-19
Minggu, 19 April 2020 - 08:40 WIB
JAKARTA - Paket kebijakan dan beleid yang dikeluarkan pemerintah dalam masa penanganan pandemi Covid-19 banyak menuai kontroversi di masyarakat. Ada kebijakan yang baru diumumkan lalu diralat. Ada pula aturan yang baru dikeluarkan dan belum disahkan DPR RI sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Sabtu (18/4/2020).
Namun, ada satu pasal yang paling mengundang kontroversi yakni pasal 27. Pasal 1 berbunyi: biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, belanda negara termasuk di bidang keuangan daerah, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Pasal 3 berbunyi: segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. (Baca juga: Perppu Corona Digugat, PDIP: Bisa Hambat Penanganan Covid-19)
Terhadap ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin dan Amien Rais telah mengajukan gugatan ke MK.
Mahfud pun mempersilakan langkah yang diambil oleh sejumlah pihak tersebut dan pemerintah tidak akan menghalanginya. “Tak ada yang melarang mengkritisinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” katanya melalui akun @mohmahfudmd.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pasal 27 itu superbodi dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan karena tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Semestinya semua penyelenggara pemerintahan dapat diuji atau diawasi oleh hukum baik secara pidana, perdata maupun peradilan tata usaha negara,” ujarnya. (Baca juga: Pimpinan MPR: Perppu 1/2020 Sebaiknya Ditolak DPR)
Pakar Hukum Tata Negara Hifdzil Alim menambahkan frasa bukan kerugian negara ini akan menjadi dilema. Nantinya penegak hukum ada yang akan berpegangan ke Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, oknum penyelenggara negara yang mempunyai iktikad buruk akan berlindung di perppu tersebut.
Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Sabtu (18/4/2020).
Namun, ada satu pasal yang paling mengundang kontroversi yakni pasal 27. Pasal 1 berbunyi: biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, belanda negara termasuk di bidang keuangan daerah, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Pasal 3 berbunyi: segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. (Baca juga: Perppu Corona Digugat, PDIP: Bisa Hambat Penanganan Covid-19)
Terhadap ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin dan Amien Rais telah mengajukan gugatan ke MK.
Mahfud pun mempersilakan langkah yang diambil oleh sejumlah pihak tersebut dan pemerintah tidak akan menghalanginya. “Tak ada yang melarang mengkritisinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” katanya melalui akun @mohmahfudmd.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pasal 27 itu superbodi dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan karena tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Semestinya semua penyelenggara pemerintahan dapat diuji atau diawasi oleh hukum baik secara pidana, perdata maupun peradilan tata usaha negara,” ujarnya. (Baca juga: Pimpinan MPR: Perppu 1/2020 Sebaiknya Ditolak DPR)
Pakar Hukum Tata Negara Hifdzil Alim menambahkan frasa bukan kerugian negara ini akan menjadi dilema. Nantinya penegak hukum ada yang akan berpegangan ke Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, oknum penyelenggara negara yang mempunyai iktikad buruk akan berlindung di perppu tersebut.
(jon)
tulis komentar anda