Eksklusif! Ustaz Yusuf Mansur Bahas Salat Tarawih saat Pandemi, Cek di iNews Sore Pukul 16.44 WIB Ini
Senin, 12 April 2021 - 15:55 WIB
iNews Sore hari ini akan mengulas kebijakan salat tarawih di masjid bersama Ustaz Yusuf Mansur secara eksklusif. Foto/MNC Media
JAKARTA - Setelah sempat dilarang lantaran pandemi dan berpotensi menimbulkan kerumunan, pemerintah akhirnya mengizinkan pelaksanaan tarawih di masjid dengan protokol kesehatan ketat. Hanya tarawih di masjid yang diizinkan pemerintah, sementara sahur on the road tetap dilarang.
"Khusus kegiatan ibadah selama ramadan dan Idulfitri, yaitu tarawih dan salat id, pada dasarnya dibolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (5/4).
Baca juga: Salat Tarawih Berjemaah Dibolehkan, Ini Syaratnya!
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan alasan pihaknya melarang kegiatan SOTR yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. "Jadi untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami melarang kegiatan SOTR di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri, Rabu (7/4).
"Khusus kegiatan ibadah selama ramadan dan Idulfitri, yaitu tarawih dan salat id, pada dasarnya dibolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (5/4).
Baca juga: Salat Tarawih Berjemaah Dibolehkan, Ini Syaratnya!
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan alasan pihaknya melarang kegiatan SOTR yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. "Jadi untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami melarang kegiatan SOTR di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri, Rabu (7/4).
Lihat Juga :