Eksklusif! Ustaz Yusuf Mansur Bahas Salat Tarawih saat Pandemi, Cek di iNews Sore Pukul 16.44 WIB Ini

Senin, 12 April 2021 - 15:55 WIB
iNews Sore hari ini akan mengulas kebijakan salat tarawih di masjid bersama Ustaz Yusuf Mansur secara eksklusif. Foto/MNC Media
JAKARTA - Setelah sempat dilarang lantaran pandemi dan berpotensi menimbulkan kerumunan, pemerintah akhirnya mengizinkan pelaksanaan tarawih di masjid dengan protokol kesehatan ketat. Hanya tarawih di masjid yang diizinkan pemerintah, sementara sahur on the road tetap dilarang.

"Khusus kegiatan ibadah selama ramadan dan Idulfitri, yaitu tarawih dan salat id, pada dasarnya dibolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (5/4).





Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan alasan pihaknya melarang kegiatan SOTR yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. "Jadi untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami melarang kegiatan SOTR di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri, Rabu (7/4).

Untuk buka bersama, sejumlah pemerintah daerah menganjurkan agar berbuka di rumah dan tidak di tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan. iNews Sore hari ini akan mengulas kebijakan pemerintah di tengah pandemi, khususnya pelaksanaan ibadah salat tarawih yang aman di masjid bersama Ustaz Yusuf Mansur secara eksklusif.



iNews Sore juga menghadirkan informasi perubahan nama tol layang Cikampek Elevated menjadi Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Pemerintah berdalih, penggantian nama sebagai salah satu penanda hubungan diplomatik antara Indonesia dan UEA yang semakin membaik. Perubahan nama juga diharapkan dapat menjadi daya tarik investasi, terlebih nama jalan Presiden Joko Widodo juga telah lebih dahulu dicanangkan sebagai salah satu nama jalan di Abu Dhabi.

Saksikan selengkapnya di iNews Sore hari ini mulai pukul 16.44 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More