Salat Tarawih Berjemaah Dibolehkan, Ini Syaratnya!

Senin, 12 April 2021 - 12:17 WIB
loading...
Salat Tarawih Berjemaah Dibolehkan, Ini Syaratnya!
Menjelang Ramadan, pemerintah mengeluarkan aturan terkait ibadah Ramadan, termasuk salat tarawih . Salat berjamaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jamaah saling kenal satu sama lain. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menjelang Ramadan, pemerintah mengeluarkan aturan terkait ibadah Ramadan, termasuk salat tarawih . Aturan ini lantas diterjemahkan berbeda-beda di setiap daerah. Seperti aturan boleh berjemaah salat tarawih asal dengan orang yang sudah dikenal.

Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4).

Muhadjir meminta salat berjamaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jamaah saling kenal satu sama lain.

“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.



Selain itu iNews Siang menyoroti polemik aturan mudik yang hingga kini masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

iNews Siang juga menyoroti uji coba sekolah tatap muka yang harus dihentikan karena pengajar dan siswanya terpapar Covid-19. Bagaimana dengan target pemerintah menggelar sekolah tatap muka Juli mendatang?

Hal itu dibahas dalam iNews Siang bersama Fandi Hasib dan Syafaati Suryo pukul 11.00 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)