Pelaksanaan RUU Perlindungan Data Dinilai Perlu Persiapan Semua Pihak

Sabtu, 10 April 2021 - 12:00 WIB
Perusahaan atau pihak-pihak tertentu yang melakukan kegiatan mengumpulkan dan mengelola data harus memastikan, informasi pribadi tidak disalahgunakan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ary Zulfikar mengatakan, perusahaan atau pihak-pihak tertentu yang melakukan kegiatan mengumpulkan dan mengelola data harus memastikan, informasi pribadi tidak disalahgunakan.

Baca juga: Pentingnya Perlindungan Data dan Keamanan Siber, ATISI Gelar Webinar



Menurutnya, pemilik data pribadi atau konsumen tidak boleh dirugikan akibat penyalahgunaan data. Pengelolaan data pribadi dikumpulkan dari pelanggan oleh perusahaan yang berhubungan antara lain dengan transaksi perbankan, asuransi, layanan keuangan, ritel, e-commerce, telco dan jejaring sosial.

"Dalam konteks ini, privasi data yang berkaitan dengan perlindungan identitas pelanggan, merupakan prioritas utama bagi semua perusahaan karena setiap kehilangan privasi data akan mengakibatkan masalah hukum dengan denda yang besar," kata Ary dalam Webinar dengan tema 'RUU Perlindungan Data Pribadi, Siapkah Organisasi Menghadapinya?', Jumat 9 April 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!