Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan

Sabtu, 10 April 2021 - 11:14 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej memastikan, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tetap ada dalam draf final RKUHP. Foto: MPI/Armydian
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej memastikan, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tetap ada dalam draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca juga: Kasus Penghinaan Pesantren Musthafawiyah Mandek, Kuasa Hukum Lapor Mabes Polri



Menurut dia, pemerintah dan DPR telah sepakat soal ini. Kenapa pasal tersebut dipertahankan padahal penolakan dari berbagai elemen masyarakat begitu kencang? Eddy yang juga guru besar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) menyebutkan tiga poin utama.

Pertama, pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres dalam KUHP yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 (Pasal 134, 136 bis dan 137) adalah delik biasa. Sementara pasal penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP merupakan delik aduan.

Baca juga: Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan

"Artinya, pelapornya harus presiden atau wapres yang merasa dihina. Tidak bisa pihak lain. Tidak bisa juga simpatisan atau tim sukses," terang Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!