Respons Satgas Hak Tagih BLBI Bentukan Jokowi, KPK: Tentu Kami Support

Jum'at, 09 April 2021 - 23:00 WIB
Ghufron menjelaskan, KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melakukan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Tugas tersebut telah dijalankan KPK saat mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Syafruddin, Sjamsul dan Itjih.

Tetapi kasasi Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) KPK pun tak diterima MA. Atas dasar itu, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih, karena sudah tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara dalam perkaranya.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Buru Aset Negara Rp108 T dalam Kasus BLBI

Karena itu untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus BLBI tersebut ditempuh jalur perdata. KPK, kata Ghufron, akan membantu satgas penagih BLBI dengan dukungan data-data berkaitan kasus yang pernah ditanganinya.

"Jadi KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih itu yang akan kami lakukan," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!