SENGKARUT KASUS BLBI

Sabtu, 10 April 2021 - 05:58 WIB
SENGKARUT KASUS BLBI
Oleh : ROMLI ATMASASMITA

Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bukan sesuatu hal yang mengejutkan atau harus menimbulkan pro dan kontra bagi setiap ahli hukum, termasuk LSM Antikorupsi. Karena keputusan pemerintah mem-bailout bank-bank pada tahun 1998 adalah tindakan yang dilakukan dalam keadaan darurat (emergency situation) krisis keuangan internasional yang dialami seluruh negara. Pemerintah Indonesia bertindak tidak tanpa landasan hukum karena telah diperkuat satu Ketetapan MPR (Nomor X tahun 2001), satu UU (nomor 25 tahun 2000) dan Instruksi Presiden (nomor 8 tahun 2002). Merujuk pada uraian tersebut, tujuan utama bailout adalah menyelamatkan keuangan dan perekonomian nasional melalui pemulihan iklim perbankan nasional.



Kebijakan negara ini menjadi masalah yang krusial karena beberapa alasan. Alasan pertama bahwa perkembangan masyarakat, termasuk perekonomian nasional, sejak abad ke-19 sangat tergantung pada fluktuasi keuangan internasional, yang tidak dapat dinafikan oleh siapa pun. Alasan kedua, kehidupan sosial ekonomi, politik masyarakat selalu dalam keadaan dinamis, termasuk pola pikir dan pendekatan dalam menilik masalah-masalah hukum di balik suatu peristiwa sosial bahwa pendekatan hukum (pidana) atas suatu peristiwa oleh praktisi hukum yang diduga suatu pelanggaran pidana, masih didominasi paham masa peradaban abad ke-15, yaitu an eye for an eye a tooth for a tooth alias pembalasan (revenge), yang mana tidak lagi relevan dan telah kedaluwarsa dalam peradaban masyarakat abad ke-20-21.

Alasan ketiga, peradaban masa lalu belum mengenal masalah ekonomi dan keuangan terlebih masalah korporasi, melainkan melihat suatu peristiwa laiknya “kacamata kuda”, tidak mempertimbangkan lagi masalah dampak ekonomi dan sosialnya. Saat ini, tidak lagi demikian karena perkembangan masyarakat yang sangat jauh dan sangat dinamis dibandingkan peradaban masyarakat abad ke-15. Perkembangan hukum kekinian selalu berkelindan dengan perkembangan kehidupan ekonomi karena fungsi dan peranan ekonomi saat ini diakui salah satu faktor yang berperanan menentukan nasib dan masa depan suatu bangsa. Hukum dalam konteks ekonomi tidak semata-mata dipandang sebagai alat penjaga/pemelihara ketertiban dan keamanan, akan tetapi juga harus dilihat dari bagaimana seharusnya hukum ditegakkan sehingga tidak berdampak kerusakan lebih besar yang dapat mengganggu atau menghambat kesinambungan perkembangan ekonomi nasional. Alasan keempat, kelemahan mendasar dalam teori dan praktik hukum adalah mengabaikan fungsi dan peranan hukum dalam mencapai tujuan hukum, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Hukum hanya diperlakukan sebagai peraturan tertulis yang harus dibaca dan diterapkan dengan memperhatikan lex scripta, lex stricta, dan lec certa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!