Jaksa Kabulkan Permohonan Penyuap Edhy Prabowo Jadi Justice Collaborator
Rabu, 07 April 2021 - 18:31 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Suharjito merupakan terdakwa pemberi suap kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Jaksa menilai Suharjito telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan selama proses persidangan, serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Hal itu didasarkan pada pertimbangan serta analisis tim jaksa selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan. "Maka permohonan (Justice Collaborator) terdakwa dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK Siswandhono saat membacakan surat tuntutan Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
Namun demikian, sambung jaksa, keputusan akhir terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan JC Suharjito, tetap ada di majelis hakim. Adapun, syarat untuk dapat ditetapkan sebagai JC telah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Sebelumnya, Suharjito dituntut JPU dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Suharjito telah terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar USD103 ribu dan Rp706.001.440.
Suap tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Siswandhono.
Adapun, pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam mengajukan tuntutan terhadap Suharjito yakni, karena terdakwa dinilai tidak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. "Sedangkan hal meringankan yaitu, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," sambungnya.
Jaksa menilai Suharjito telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan selama proses persidangan, serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Hal itu didasarkan pada pertimbangan serta analisis tim jaksa selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan. "Maka permohonan (Justice Collaborator) terdakwa dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK Siswandhono saat membacakan surat tuntutan Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
Namun demikian, sambung jaksa, keputusan akhir terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan JC Suharjito, tetap ada di majelis hakim. Adapun, syarat untuk dapat ditetapkan sebagai JC telah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Sebelumnya, Suharjito dituntut JPU dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Suharjito telah terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar USD103 ribu dan Rp706.001.440.
Suap tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Siswandhono.
Adapun, pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam mengajukan tuntutan terhadap Suharjito yakni, karena terdakwa dinilai tidak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. "Sedangkan hal meringankan yaitu, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda