Politikus Demokrat: Kalau Mau Jadi Ketum, Rebut Hati Kader Bukan Bikin KLB
Rabu, 07 April 2021 - 12:00 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik mengkritik kelompok yang ingin merebut Demokrat dengan cara membuat Kongres Luar Biasa (KLB) dan membawa persoalan ke pengadilan.
Menurut dia, jika ingin menjadi ketua umum, caranya dengan merebut hati para kader. Hal tersebut disampaikan Rachland melalui lini masa akun Twitternya, @RachlanNashidik, Rabu (7/4/2021).
"Kalau mau jadi Ketum Partai Demokrat, rebut hati kader-kadernya. Bukan rebut Partai lewat KLB dan pengadilan. Mulai saja dengan mengunjungi pimpinan DPD Demokrat di seluruh Indonesia. Kita lihat, kalian disambut atau malah dilempar jam tangan," cuit Rachland.
Sebelumnya, Juru Bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengaku telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilakukan pihaknya menyusul permohonan kepengurusan kubu Ketua Umum Moeldoko yang telah ditolak Kemenkumham beberapa waktu lalu.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," katanya, Selasa 6 April 2021.
Rahmad mengatakan, gugatan tersebut sekaligus menjawab tantangan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakni Sekretaris Majelis Tinggi Partai, Andi Mallarangeng yang menawarkan opsi gugatan ke pengadilan.
"Kita tunggu opsi tiga andi mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," ujarnya.
Dia mengtakan, permohonan gugatan juga dilakukan untuk merespons putusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deliserdang. "Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari utk melayangkan gugatan ke PTUN," tandasnya.
Menurut dia, jika ingin menjadi ketua umum, caranya dengan merebut hati para kader. Hal tersebut disampaikan Rachland melalui lini masa akun Twitternya, @RachlanNashidik, Rabu (7/4/2021).
"Kalau mau jadi Ketum Partai Demokrat, rebut hati kader-kadernya. Bukan rebut Partai lewat KLB dan pengadilan. Mulai saja dengan mengunjungi pimpinan DPD Demokrat di seluruh Indonesia. Kita lihat, kalian disambut atau malah dilempar jam tangan," cuit Rachland.
Sebelumnya, Juru Bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengaku telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilakukan pihaknya menyusul permohonan kepengurusan kubu Ketua Umum Moeldoko yang telah ditolak Kemenkumham beberapa waktu lalu.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," katanya, Selasa 6 April 2021.
Rahmad mengatakan, gugatan tersebut sekaligus menjawab tantangan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakni Sekretaris Majelis Tinggi Partai, Andi Mallarangeng yang menawarkan opsi gugatan ke pengadilan.
"Kita tunggu opsi tiga andi mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," ujarnya.
Dia mengtakan, permohonan gugatan juga dilakukan untuk merespons putusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deliserdang. "Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari utk melayangkan gugatan ke PTUN," tandasnya.
(dam)
tulis komentar anda