Kuasa Hukum Beberkan Hubungan Profesor M dan Miss Landscape Indonesia

Selasa, 06 April 2021 - 21:07 WIB
Baca juga: Skandal Istri Siri, Kuasa Hukum Bantah Profesor M Nikah dengan Miss Landscape 2019



Hingga Maret 2021, Profesor M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya melihat ES lulus dan memiliki masa depan lebih baik dengan bekal pendidikan S1. Seharusnya pada November 2021 ES akan diwisuda.

"Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri," kata Jaja.

Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan ES melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI). Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof M, juga tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof M pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES.

"Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Miss Landscape Sebut Profesor M Tawar Biaya Damai Rp200 Juta



Pernyataan ES bahwa Profesor M membiayai dan menunggui proses kelahiran buah cintanya pada Agustus 2020 di RS Hermina juga dianggap tidak benar. Keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukan semata-mata memberikan bantuan biaya persalinan karena saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan yang bersedia membantunya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!