PP Diteken Jokowi, Putar Lagu Orang di Kafe, Toko dan Radio Harus Bayar Royalti
Selasa, 06 April 2021 - 16:07 WIB
6.Bioskop,
7.Nada tunggu telepon,
8.Bank dan perkantoran,
9.Pertokoan,
10.Pertokoan,
11.Pusat rekreasi,
12.Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13.Bisnis karaoke,
14.Lembaga penyiaran radio.
7.Nada tunggu telepon,
8.Bank dan perkantoran,
9.Pertokoan,
10.Pertokoan,
11.Pusat rekreasi,
12.Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13.Bisnis karaoke,
14.Lembaga penyiaran radio.
Lihat Juga :
tulis komentar anda