PP Diteken Jokowi, Putar Lagu Orang di Kafe, Toko dan Radio Harus Bayar Royalti

Selasa, 06 April 2021 - 16:07 WIB
6.Bioskop,

7.Nada tunggu telepon,

8.Bank dan perkantoran,

9.Pertokoan,

10.Pertokoan,

11.Pusat rekreasi,

12.Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,

13.Bisnis karaoke,

14.Lembaga penyiaran radio.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More