PP Diteken Jokowi, Putar Lagu Orang di Kafe, Toko dan Radio Harus Bayar Royalti

Selasa, 06 April 2021 - 16:07 WIB
loading...
PP Diteken Jokowi, Putar Lagu Orang di Kafe, Toko dan Radio Harus Bayar Royalti
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ada 14 tempat dan kegiatan yang dikenakan kewajiban royalti jika memutar lagu orang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam PP tersebut, diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 3 Ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021 diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

1.Seminar dan konferensi komersial,

2.Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,

3.Konser musik,

4.Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,

5.Pameran dan bazar,

6.Bioskop,

7.Nada tunggu telepon,

8.Bank dan perkantoran,

9.Pertokoan,

10.Pertokoan,

11.Pusat rekreasi,

12.Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,

13.Bisnis karaoke,

14.Lembaga penyiaran radio.

(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)