Masuk Prolegnas 2021, Baleg Putuskan Bentuk Panja RUU Larangan Minol

Senin, 05 April 2021 - 19:04 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidhowi selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada masing-masing fraksi partai politik sebelum menutup jalannya sidang. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Larangan Minol ). Diketahui, RUU ini salah satu yang masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2021

Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg yang digelar pada siang hari tadi. Dimana, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidhowi selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada masing-masing fraksi partai politik sebelum menutup jalannya sidang. Baca juga: Tim Ahli Baleg DPR Sebut Konsumsi Minol Berisiko Tinggi Terinfeksi COVID-19

"Kita putuskan bentuk Panja RUU Larangan Minol, setuju?" tanya Baidowi yang langsung disetujui oleh anggota Baleg yang hadir baik secara langsung maupun virtual, Senin (5/4/2021).

Pria yang akrab disapa Awiek ini selanjutnya meminta kepada masing-masing fraksi partai politik untuk segera mengirimkan sejumlah anggotanya untuk masuk ke dalam Panja RUU Larangan Minol.

"Ke depan, Panja akan memanggil pihak-pihak terkait dari berbagai kalangan untuk diminta masukan terkait RUU Larangan Minol," kata dia.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More