SP3 Sjamsul Nursalim Dikritik, KPK: Telah Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku

Minggu, 04 April 2021 - 12:04 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, SP3 atas Tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan bahwa dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) atas Tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal itu menanggapi beberapa pihak yang terkejut dan mengkritisi dengan keputusan KPK mengeluarkan SP3 untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya. Padahal dalam kasus dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) negara telah menimbulkan kerugian yang fantasitis, yakni mencapai Rp4,58 triliun.



Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, SP3 atas tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya merupakan langkah tindak lanjut usai Mahkamah Agung (MA) memutus lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan kemudian diikuti penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari KPK.

Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi BLBI
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!