International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Rabu, 20 Mei 2020 - 13:32 WIB
Yuna lalu mengkritisi dana covid-19 yang sifatnya fragmented, tersebar di mana-mana. Di beberapa Kementerian/Lembaga ada, juga di beberapa BUMN. Itu belum termasuk partisipasi dari Pemerintah Daerah dan Dana Desa. “Ini yang membuat tumpang tindih,” ujarnya seraya merujuk cerita carut-marutnya pembagian bansos di berbagai daerah tadi.
Menurut catatan IBP, ada 15 Kementerian/Lembaga Negara (K/L) yang memotong anggarannya di atas 20%. Dan 45 K/L memangkas di bawah 10%. Anggaran tersebut disalurkan untuk program padat karya.
Dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum menyalurkan Rp 10,23 triliun, Kementerian Perhubungan Rp 1,87 triliun, Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 95,58 miliar, Kementerian Pertanian Rp 1,8 teriliun. Adapun Dana Desa yang disalurkan buat Bantuan Langsung Tunai mencapai Rp 22,48 triliun.
Itu belum termasuk kontribusi Pemerintah Daerah. Sejauh ini APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk dana covid-19 dikucurkan bagi bidang kesehatan Rp 20,88 triliun, jaring pengaman sosial (Rp 18,24 triliun), dan penanganan dampak ekonomi (Rp 8,95 triliun).
Bagaimana dengan BUMN? “Ini yang sulit di-track,” sahut Yuna. Namun, ia tak habis pikir bagaimana mungkin dana-dana nonbujeter milik BUMN juga beredar untuk sumbangan. “Ironisnya korporasi-korporasi plat merah itu sekarang minta suntikan juga ke negara,” tuturnya.
Tak luput dari sorotan IBP adalah pasal-pasal pajak omnibus law dalam Perppu No. 1/2020. Sesuai yang disampaikan Presiden Jokowi insentif pajak dan stimulus bagi KUR mencapai Rp 70,1 triliun. Insentif pajak itu meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 impor, Angsuran PPh Pasal 25, dan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
“Ini pasal selundupan,” kecamnya. Menurut hemat Yuna, saat ini pengusaha tak sedang membutuhkan pemotongan tarif. Apalagi saat ini pengusaha sedang tiarap. “Jadi tidak ada gunanya,” katanya.
Ia tak terima penurunan PPh badan sebesar 25% dan 17% untuk perusahaan listing. “Ini kok seperti aji mumpung,” cetusnya. “Dalam keadaan darurat oke saja bikin perpu, tapi jangan dipakai menyelundupkan kepentingan elit ekonomi dan politik di negara kita dong.”
Jangan Sampai Kasus BLBI dan Bank Century Terulang
Kekhawatiran Yuna seiring dengan gugatan terhadap Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Penggugat menilai pasal itu membuka celah korupsi.
Menurut catatan IBP, ada 15 Kementerian/Lembaga Negara (K/L) yang memotong anggarannya di atas 20%. Dan 45 K/L memangkas di bawah 10%. Anggaran tersebut disalurkan untuk program padat karya.
Dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum menyalurkan Rp 10,23 triliun, Kementerian Perhubungan Rp 1,87 triliun, Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 95,58 miliar, Kementerian Pertanian Rp 1,8 teriliun. Adapun Dana Desa yang disalurkan buat Bantuan Langsung Tunai mencapai Rp 22,48 triliun.
Itu belum termasuk kontribusi Pemerintah Daerah. Sejauh ini APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk dana covid-19 dikucurkan bagi bidang kesehatan Rp 20,88 triliun, jaring pengaman sosial (Rp 18,24 triliun), dan penanganan dampak ekonomi (Rp 8,95 triliun).
Bagaimana dengan BUMN? “Ini yang sulit di-track,” sahut Yuna. Namun, ia tak habis pikir bagaimana mungkin dana-dana nonbujeter milik BUMN juga beredar untuk sumbangan. “Ironisnya korporasi-korporasi plat merah itu sekarang minta suntikan juga ke negara,” tuturnya.
Tak luput dari sorotan IBP adalah pasal-pasal pajak omnibus law dalam Perppu No. 1/2020. Sesuai yang disampaikan Presiden Jokowi insentif pajak dan stimulus bagi KUR mencapai Rp 70,1 triliun. Insentif pajak itu meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 impor, Angsuran PPh Pasal 25, dan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
“Ini pasal selundupan,” kecamnya. Menurut hemat Yuna, saat ini pengusaha tak sedang membutuhkan pemotongan tarif. Apalagi saat ini pengusaha sedang tiarap. “Jadi tidak ada gunanya,” katanya.
Ia tak terima penurunan PPh badan sebesar 25% dan 17% untuk perusahaan listing. “Ini kok seperti aji mumpung,” cetusnya. “Dalam keadaan darurat oke saja bikin perpu, tapi jangan dipakai menyelundupkan kepentingan elit ekonomi dan politik di negara kita dong.”
Jangan Sampai Kasus BLBI dan Bank Century Terulang
Kekhawatiran Yuna seiring dengan gugatan terhadap Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Penggugat menilai pasal itu membuka celah korupsi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda