Kasus BLBI di SP3, BW: KPK Belum Lakukan The Best Thing

Jum'at, 02 April 2021 - 17:07 WIB
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menyebut KPK belum melakukan the best thing terkait kasus BLBI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Bambang Widjojanto turut mengomentari diumumkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Menurut Bambang, SP3 dari pimpinan KPK era Firli Bahuri dapat menjadi bukti dampak paling negatif dari revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan. "Secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk "menutup" kasus BLBI sehingga dapat "membebaskan" pelaku yang harusnya bertanggung jawab?," kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Bambang juga turut mempertanyakan penindakan yang dilakukan KPK bisa berhenti begitu saja setelah salah satu pihak dari penyelenggara negara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dinyatakan lepas oleh Mahkamah Agung. "Padahal Tumenggung dinyatakan bersalah di PN dan PT tali dilepas karena adanya perbedaan tafsir hukum di antara para hakim agung terhadap kasus dimaksud," ungkapnya.

Selain itu, menurut Bambang, janji Pimpinan KPK terdahulu, untuk lakukan upaya hukum biasa dan luar biasa serta terus mengusut kerugian keuangan negara, seolah digadaikan oleh pimpinan KPK saat ini di bawah naungan Firli Bahuri dkk. "Ada kerugian negara sebanyak Rp4.56 triliun akibat tindàkan Sjamsul Nursalin tapi KPK belum lakukan "the best thing" yang seharusnya dilakukan. Bahkan terkesan "to do nothing" dengan kerugian sebesar itu," jelasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN.



Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum," ungkap Alex.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More