Berdampak Positif, Masyarakat Tunggu Kelanjutan Otsus di Papua
Kamis, 01 April 2021 - 22:06 WIB
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Barisan Merah Putih RI, Papua Barat, Yafet Valentine Wain pun menyuarakan yang sama. Dirinya membeberkan kondisi sebelum adanya Otsus.
"Sebelum Otsus di tanah Papua, kita lihat banyak hal yang menjadi kendala. Terutama dengan berbagai regulasi, penerimaan CPNS, TNI/Polri, bahkan infrastruktur yang tidak terlalu berjalan sebagaimana yang diharapkan," ujar Wakil Ketua DPD Barisan Merah Putih RI, Papua Barat, Yafet Valentine Wain.
Mantan Ketua Forum Masyarakat Adat Otsus Papua Barat ini mencontohkan kesempatan orang asli Papua (OAP) untuk mengabdi di pemerintahan. Dia menjelaskan bahwa sebelum Otsus, OAP relatif tidak memiliki kesempatan berkarir sebagai aparatur negara.
Namun dengan lahirnya Otsus pada 2001, kesempatan itu terbuka sangat luas. Pemerintah pusat menyelamatkan potensi OAP. "Otsus memberikan solusi yang luar biasa. Penerimaan OAP sebagai PNS yang dulunya kuota sekian, hari ini sudah luar biasa.
STPDN yang tadinya kuota hanya 4-5 orang, hari ini sudah bisa puluhan anak Papua ada di pemerintahan. TNI/Polri yang tadinya hanya 10-20 anak Papua, hari ini ribuan anak Papua bisa masuk TNI/Polri," kata Yafet.
Kendati demikian, para pihak lain berharap perbaikan terhadap Otsus mendatang. Di antaranya terkait pengawasan realisasi dana Otsus agar tidak menyimpang atau diselewengkan para pihak yang culas. Selain itu juga muncul penolakan terhadap wacana Otsus dilanjutkan.
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua, Yorrys Raweyai, pro dan kontra terhadap Otsus itu lantaran adanya hal yang perlu dievaluasi terkait pelaksanaan Otsus selama ini. Yorrys mengingatkan pentingnya pembinaan dan pengawasan agar Otsus ini benar-benar dirasakan masyarakat setempat secara maksimal.
Akan tetapi, Yorrys menegaskan sejatinya Otsus tidak bisa ditolak begitu saja. "Sepanjang produk Undang-Undang itu tidak dicabut oleh negara, maka dia akan terus berproses," kata Yorrys.
Dirinya menyinggung dana Otsus Papua akan berakhir pada 2021. Yorrys mengharapkan revisi UU Otsus dan pembahasannya dapat menampung serta mempertimbangkan masukan dari semua pihak.
Sekadar diketahui, DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berharap Pansus yang dipimpin Komarudin Watubun itu dapat menuntaskan revisi pada tahun ini.
"Sebelum Otsus di tanah Papua, kita lihat banyak hal yang menjadi kendala. Terutama dengan berbagai regulasi, penerimaan CPNS, TNI/Polri, bahkan infrastruktur yang tidak terlalu berjalan sebagaimana yang diharapkan," ujar Wakil Ketua DPD Barisan Merah Putih RI, Papua Barat, Yafet Valentine Wain.
Mantan Ketua Forum Masyarakat Adat Otsus Papua Barat ini mencontohkan kesempatan orang asli Papua (OAP) untuk mengabdi di pemerintahan. Dia menjelaskan bahwa sebelum Otsus, OAP relatif tidak memiliki kesempatan berkarir sebagai aparatur negara.
Namun dengan lahirnya Otsus pada 2001, kesempatan itu terbuka sangat luas. Pemerintah pusat menyelamatkan potensi OAP. "Otsus memberikan solusi yang luar biasa. Penerimaan OAP sebagai PNS yang dulunya kuota sekian, hari ini sudah luar biasa.
STPDN yang tadinya kuota hanya 4-5 orang, hari ini sudah bisa puluhan anak Papua ada di pemerintahan. TNI/Polri yang tadinya hanya 10-20 anak Papua, hari ini ribuan anak Papua bisa masuk TNI/Polri," kata Yafet.
Kendati demikian, para pihak lain berharap perbaikan terhadap Otsus mendatang. Di antaranya terkait pengawasan realisasi dana Otsus agar tidak menyimpang atau diselewengkan para pihak yang culas. Selain itu juga muncul penolakan terhadap wacana Otsus dilanjutkan.
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua, Yorrys Raweyai, pro dan kontra terhadap Otsus itu lantaran adanya hal yang perlu dievaluasi terkait pelaksanaan Otsus selama ini. Yorrys mengingatkan pentingnya pembinaan dan pengawasan agar Otsus ini benar-benar dirasakan masyarakat setempat secara maksimal.
Akan tetapi, Yorrys menegaskan sejatinya Otsus tidak bisa ditolak begitu saja. "Sepanjang produk Undang-Undang itu tidak dicabut oleh negara, maka dia akan terus berproses," kata Yorrys.
Dirinya menyinggung dana Otsus Papua akan berakhir pada 2021. Yorrys mengharapkan revisi UU Otsus dan pembahasannya dapat menampung serta mempertimbangkan masukan dari semua pihak.
Sekadar diketahui, DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berharap Pansus yang dipimpin Komarudin Watubun itu dapat menuntaskan revisi pada tahun ini.
tulis komentar anda