SP3 Kasus BLBI, KPK Tegaskan Sudah Lapor Dewas

Kamis, 01 April 2021 - 19:38 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pihaknya telah melaporkan penghentian penyidikan kasus (SP3) dugaan korupsi pada BLBI kepada Dewan Pengawas. Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut pihaknya telah melaporkan penghentian penyidikan kasus (SP3) dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Dewan Pengawas (Dewas).



"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," ungkapnya.

Alex menyebutkan, penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More