Mabes Polri Diserang, DPR Desak Implementasi Perpres Penanggulangan Ekstremisme

Kamis, 01 April 2021 - 08:15 WIB


Menurut dia, di tengah bencana pandemi COVID-19, masyarakat dan negara membutuhkan rasa aman untuk bekerja dan bangkit dari keterpurukan. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), dan mengimplementasikannya secepat mungkin.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, dalam Perpres Nomor 7 tahun 2021 Pasal 1 ayat 4 dijelaskan, RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

"Adapun aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud, adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Legislator Dapil Lampung ini.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More