Kuasa Hukum Juliari Curigai MJS Manfaatkan Fee Bansos COVID-19 untuk Pribadi

Kamis, 01 April 2021 - 07:51 WIB
Dion menjelaskan, sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos dengan terdakwa Dirut dari PT Tiga Pilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja hari ini, memberikan keterangan berbeda terkait besaran pungutan fee bansos yang dimintakan oleh MJS.

Dalam keterangan sebelumnya, MJS menyebutkan Juliari mengarahkan untuk pungutan fee sebesar Rp10.000 per paket bansos COVID-19.

Sementara saksi yang hadir di Pengadilan Tipikor hari Rabu (31/3/2021), seperti pihak swasta Helmi Rivai dan broker PT Tiga Pilar Nuzulia Nasution, justru menyebutkan pungutan fee lebih besar, yakni Rp30.000 per paket bansos atau 12% per paket bansos.

Baca juga: Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19



“MJS ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!