Siang Ini Nasib Demokrat Ditentukan, Pengamat: Tugas Pemerintah Menegakkan Keadilan
Rabu, 31 Maret 2021 - 11:21 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat kubu mana yang bakal diakui pemerintah masih menjadi tanda tanya. Siang nanti sekitar pukul 13.00 WIB, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ), Yasonna Laoly dijadwalkan akan memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan Partai Demokrat terkini.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan semua tergantung pada pemerintah. "Tugas pemerintah menegakkan keadilan, mengungkap kebenaran, dan menolak kebohongan. Jangan dibalik-balik," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Rabu (31/3/2021).
Ujang berpendapat seharusnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara yang menjadikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko sebagai ketua umumnya.
Karena, menurut Ujang, jika melihat aturan undang-undang dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak sesuai ketentuan atau ilegal.
"Namun secara politik, bisa saja Kemenkumham mengesahkan kepengurusan kubu KLB Moeldoko. Demi menjaga akal sehat, keadilan, dan demokrasi, harusnya Kemenkumham menolak kepengurusan hasil KLB Moeldoko," tandasnya.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu AHY mengumumkan bahwa ada upaya kudeta atau pengambilalihan tampuk kepemimpinannya di Partai Demokrat. Beberapa loyalisnya pun menyebut Moeldoko sebagai salah satu orang yang terlibat dalam upaya kudeta tersebut.
Kemudian, mereka yang berseberangan dengan AHY dan SBY menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret lalu. KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Baca juga: Demokrat AHY Punya Keyakinan Kuat Pemerintah Akan Objektif dan Adil
Selanjutnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko itu mendaftarkan susunan kepengurusan ke Kemenkumham.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan semua tergantung pada pemerintah. "Tugas pemerintah menegakkan keadilan, mengungkap kebenaran, dan menolak kebohongan. Jangan dibalik-balik," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Rabu (31/3/2021).
Ujang berpendapat seharusnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara yang menjadikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko sebagai ketua umumnya.
Karena, menurut Ujang, jika melihat aturan undang-undang dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak sesuai ketentuan atau ilegal.
"Namun secara politik, bisa saja Kemenkumham mengesahkan kepengurusan kubu KLB Moeldoko. Demi menjaga akal sehat, keadilan, dan demokrasi, harusnya Kemenkumham menolak kepengurusan hasil KLB Moeldoko," tandasnya.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu AHY mengumumkan bahwa ada upaya kudeta atau pengambilalihan tampuk kepemimpinannya di Partai Demokrat. Beberapa loyalisnya pun menyebut Moeldoko sebagai salah satu orang yang terlibat dalam upaya kudeta tersebut.
Kemudian, mereka yang berseberangan dengan AHY dan SBY menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret lalu. KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Baca juga: Demokrat AHY Punya Keyakinan Kuat Pemerintah Akan Objektif dan Adil
Selanjutnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko itu mendaftarkan susunan kepengurusan ke Kemenkumham.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda