DKPP Gelar Sidang Putusan 11 Perkara Kode Etik
Rabu, 31 Maret 2021 - 09:14 WIB
"Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Berikut 11 perkara yang akan diputus pagi ini oleh DKPP:
1. Perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Karawang.
2. Perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya.
3. Perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua Bawaslu Kab. Bintan dan staf Bawaslu Kab. Bintan.
4. Perkara nomor 35-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Serang.
5. Perkara nomor 38-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Fakfak.
Berikut 11 perkara yang akan diputus pagi ini oleh DKPP:
1. Perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Karawang.
2. Perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya.
3. Perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua Bawaslu Kab. Bintan dan staf Bawaslu Kab. Bintan.
4. Perkara nomor 35-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Serang.
5. Perkara nomor 38-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Fakfak.
Lihat Juga :