Penjelasan KPK Terkait Kuota Bansos untuk Politikus PAN Yandri Susanto
Selasa, 30 Maret 2021 - 21:15 WIB
Baca juga: Kabar Gembira! Warga Purwakarta Bakal Dapat Bansos dari APBD Rp300.000
Selain itu, tim penyidik juga mendalami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Komiso VIII DPR kepada politikus PAN itu. "Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos RI," jelasnya.
Ali menegaskan, materi pemeriksaan Yandri tidak bisa disampaikan secara detail. Karena keterangan Yandri selengkapnya telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," jelasnya. Baca juga: KPK Panggil Ketua Komisi VIII Yandri Susanto Terkait Kasus Bansos Covid-19
Dari informasi yang dihimpun, Yandri diduga menerima jatah pengadaan bansos bahan pokok sebanyak empat kali dengan total 100 paket melalui Perusahaan PT Total Abadi Solusindo. Ditaksir, setiap paket itu bernilai Rp300 ribu dan jika dijumlahkan menjadi Rp 27,1 Miliar.
Selain itu, tim penyidik juga mendalami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Komiso VIII DPR kepada politikus PAN itu. "Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos RI," jelasnya.
Ali menegaskan, materi pemeriksaan Yandri tidak bisa disampaikan secara detail. Karena keterangan Yandri selengkapnya telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," jelasnya. Baca juga: KPK Panggil Ketua Komisi VIII Yandri Susanto Terkait Kasus Bansos Covid-19
Dari informasi yang dihimpun, Yandri diduga menerima jatah pengadaan bansos bahan pokok sebanyak empat kali dengan total 100 paket melalui Perusahaan PT Total Abadi Solusindo. Ditaksir, setiap paket itu bernilai Rp300 ribu dan jika dijumlahkan menjadi Rp 27,1 Miliar.
Lihat Juga :