KPK Panggil Ketua Komisi VIII Yandri Susanto Terkait Kasus Bansos COVID-19
Selasa, 30 Maret 2021 - 10:11 WIB
loading...
KPK memanggil Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan Bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan Bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Yandri bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS). Joko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek Bansos COVID-19 di Kemensos. Baca juga: Effendi Gazali Minta Data Bansos Dibongkar, KPK: Ikuti Saja Persidangan
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).
Belum diketahui apa yang akan digali dari pemeriksaan politikus PAN itu. Namun, dari informasi yang dihimpun Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugasnya membidangi sosial dan kebencanaan serta bermitra kerja dengan Kementerian Sosial.
Selain memanggil Yandri, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang notaris sebagai saksi juga. Mereka yakni Sahat Simanungkalit dan Prospelany.
Yandri bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS). Joko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek Bansos COVID-19 di Kemensos. Baca juga: Effendi Gazali Minta Data Bansos Dibongkar, KPK: Ikuti Saja Persidangan
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).
Belum diketahui apa yang akan digali dari pemeriksaan politikus PAN itu. Namun, dari informasi yang dihimpun Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugasnya membidangi sosial dan kebencanaan serta bermitra kerja dengan Kementerian Sosial.
Selain memanggil Yandri, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang notaris sebagai saksi juga. Mereka yakni Sahat Simanungkalit dan Prospelany.
Lihat Juga :