Penjelasan KPK Terkait Kuota Bansos untuk Politikus PAN Yandri Susanto

Selasa, 30 Maret 2021 - 21:15 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penerimaan kuota bantuan sosial (bansos) Covid-19 kepada Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penerimaan kuota bantuan sosial (bansos) Covid-19 kepada Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. Yandri diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca juga: Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19



Diduga pemberian kuota diberikan oleh tersangka Adi Wahyono (AW) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek Bansos Covid-19 di Kemensos.

"Dikonfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket Bansos yang diberikan tersangka AW kepada saksi (Yandri Susanto)," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!