Amien Rais Tak Datang, TP3 Laskar FPI Sampaikan Hal Ini ke Fraksi PKS
Selasa, 30 Maret 2021 - 12:55 WIB
JAKARTA - Perwakilan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI melakukan audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI pada Selasa (30/3/2021) siang. Salah satu anggota TP3 Laskar FPI M Amien Rais berhalangan.
Dalam pertemuan sekitar 1 jam 20 menit itu, TP3 menyampaikan sejumlah temuannya terkait insiden penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu.
"TP3 telah mengamati secara cermat sikap, kebijakan dan penanganan kasus pembunuhan enam laskar FPI oleh Pemerintah dan Komnas HAM sebagai bagian dari tugas kami menjalankan fungsi pengawalan. Temuan dari TP3 memberikan keyakinan bahwa pembunuhan enam laskar FPI oleh aparat negara tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan biasa atau sebagai pelanggaran HAM biasa, sebagaimana yang dinyatakan oleh Komnas HAM, yang oleh pihak Pemerintah telah diterima begitu saja," kata Anggota TP3 Marwan Batubara dalam audiensi di Ruang Fraksi PKS, Selasa (30/3/2021).
Sebaliknya, sambung Marwan, TP3 memperoleh temuan yang digali dari saksi-saksi, dokumen dan sejumlah narasumber yang memberikan keyakinan bahwa pembunuhan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kemudian, kata dia, TP3 juga memperoleh alat bukti yang membuktikan bahwa pembunuhan terhadap ke-enam warga negara Indonesia tersebut merupakan pembunuhan yang dilakukan secara sistematis yang merupakan unsur dari adanya pelanggaran HAM berat, sebagaimana didefinisikan dalam UU No.26 Tahun 2000.
"Dengan status sebagai Pelanggaran HAM Berat, maka kami dari TP3 menuntut proses hukum dilakukan melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No.26/2000," ujarnya.
Sejauh ini, menurut Marwan, TP3 belum melihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait penuntasan atas kasus pembunuhan brutal sesuai hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, yang diketuai oleh M. Choirul Anam, yang menghasilkan laporan berisi 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran, bukanlah merupakan penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh UU No 26 Tahun 2000.
Dalam pertemuan sekitar 1 jam 20 menit itu, TP3 menyampaikan sejumlah temuannya terkait insiden penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu.
"TP3 telah mengamati secara cermat sikap, kebijakan dan penanganan kasus pembunuhan enam laskar FPI oleh Pemerintah dan Komnas HAM sebagai bagian dari tugas kami menjalankan fungsi pengawalan. Temuan dari TP3 memberikan keyakinan bahwa pembunuhan enam laskar FPI oleh aparat negara tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan biasa atau sebagai pelanggaran HAM biasa, sebagaimana yang dinyatakan oleh Komnas HAM, yang oleh pihak Pemerintah telah diterima begitu saja," kata Anggota TP3 Marwan Batubara dalam audiensi di Ruang Fraksi PKS, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga
Sebaliknya, sambung Marwan, TP3 memperoleh temuan yang digali dari saksi-saksi, dokumen dan sejumlah narasumber yang memberikan keyakinan bahwa pembunuhan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kemudian, kata dia, TP3 juga memperoleh alat bukti yang membuktikan bahwa pembunuhan terhadap ke-enam warga negara Indonesia tersebut merupakan pembunuhan yang dilakukan secara sistematis yang merupakan unsur dari adanya pelanggaran HAM berat, sebagaimana didefinisikan dalam UU No.26 Tahun 2000.
Baca Juga
"Dengan status sebagai Pelanggaran HAM Berat, maka kami dari TP3 menuntut proses hukum dilakukan melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No.26/2000," ujarnya.
Sejauh ini, menurut Marwan, TP3 belum melihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait penuntasan atas kasus pembunuhan brutal sesuai hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, yang diketuai oleh M. Choirul Anam, yang menghasilkan laporan berisi 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran, bukanlah merupakan penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh UU No 26 Tahun 2000.
tulis komentar anda