Amien Rais Tak Datang, TP3 Laskar FPI Sampaikan Hal Ini ke Fraksi PKS

Selasa, 30 Maret 2021 - 12:55 WIB
loading...
Amien Rais Tak Datang,...
Perwakilan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI melakukan audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI pada Selasa (30/3/2021) siang. Foto/Kiswondari
A A A
JAKARTA - Perwakilan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI melakukan audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI pada Selasa (30/3/2021) siang. Salah satu anggota TP3 Laskar FPI M Amien Rais berhalangan.

Dalam pertemuan sekitar 1 jam 20 menit itu, TP3 menyampaikan sejumlah temuannya terkait insiden penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu.

"TP3 telah mengamati secara cermat sikap, kebijakan dan penanganan kasus pembunuhan enam laskar FPI oleh Pemerintah dan Komnas HAM sebagai bagian dari tugas kami menjalankan fungsi pengawalan. Temuan dari TP3 memberikan keyakinan bahwa pembunuhan enam laskar FPI oleh aparat negara tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan biasa atau sebagai pelanggaran HAM biasa, sebagaimana yang dinyatakan oleh Komnas HAM, yang oleh pihak Pemerintah telah diterima begitu saja," kata Anggota TP3 Marwan Batubara dalam audiensi di Ruang Fraksi PKS, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Polisi Terlapor Meninggal Kecelakaan, Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tetap Diusut

Sebaliknya, sambung Marwan, TP3 memperoleh temuan yang digali dari saksi-saksi, dokumen dan sejumlah narasumber yang memberikan keyakinan bahwa pembunuhan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kemudian, kata dia, TP3 juga memperoleh alat bukti yang membuktikan bahwa pembunuhan terhadap ke-enam warga negara Indonesia tersebut merupakan pembunuhan yang dilakukan secara sistematis yang merupakan unsur dari adanya pelanggaran HAM berat, sebagaimana didefinisikan dalam UU No.26 Tahun 2000.

Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal karena Kecelakaan Motor di Tangsel

"Dengan status sebagai Pelanggaran HAM Berat, maka kami dari TP3 menuntut proses hukum dilakukan melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No.26/2000," ujarnya.

Sejauh ini, menurut Marwan, TP3 belum melihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait penuntasan atas kasus pembunuhan brutal sesuai hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, yang diketuai oleh M. Choirul Anam, yang menghasilkan laporan berisi 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran, bukanlah merupakan penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh UU No 26 Tahun 2000.

"Laporan yang oleh Komnas HAM diberi judul Laporan Penyelidikan sebetulnya bukan merupakan laporan penyelidikan, namun hanyalah pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU No 39/1999 tentang Komnas HAM," tukas Marwan.

Padahal, kata Marwan, seharusnya untuk melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM harus mendasarkan pada pasal 18,19, dan 20 UU No.26 Tahun 2000. Demikian pula proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah/Polri. Apa yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum ini, yang menetapkan tiga anggota Polri sebagai tersangka, yang belakangan satu orang telah pula dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan, hanyalah upaya untuk menghindar dari kewajiban pemerintah dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat sesuai UU No.26 Tahun 2000.

Baca juga: TP3 Optimistis Insiden Penembakan Laskar FPI Bisa Dituntaskan Secara Transparan

Oleh karena itu, dia menegaskan, TP3 menuntut kepada para penyelenggara negara, terutama Pemerintah dan DPR antara lain: 1. Mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan Laporan Komnas HAM yang diakui sebagai Laporan Penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam Laskar FPI; 2. Meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal Laskar FPI sesuai perintah UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM; dan 3. Meminta DPR untuk mengusung Hak Angket terhadap Pemerintah.

"Terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM Berat atas pembunuhan enam Laskar FPI," tandasnya

Dalam pertemuan tersebut, TP3 diwakili oleh tujuh orang yakni Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Edy Mulyadi, Rizal Fadillah, Wirawan Adnan, Syamsul Balda dan HM Mursalim. Sementara, Amien Rais dan Neno Warisman yang direncanakan hadir, mendadak berhalangan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masjid Dekat Rumah Amien...
Masjid Dekat Rumah Amien Rais Dapat Kiriman Sapi Kurban dari Pak TIW saat Iduladha
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Soal Pernyataan Amien...
Soal Pernyataan Amien Rais, Foksi Ingatkan Pentingnya Etika Demokrasi di Ruang Publik
Pengamat: Amien Rais...
Pengamat: Amien Rais Keliru Bawa Isu Private Teddy ke Ruang Publik
Luncurkan Syiar Zulhijjah,...
Luncurkan Syiar Zulhijjah, PKS Tekankan Dampak Sosial dan Ekonomi Kurban
Suhud Alynudin Ditetapkan...
Suhud Alynudin Ditetapkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin
Suhud Alynudin Dikabarkan...
Suhud Alynudin Dikabarkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin, Begini Respons PKS
Penanganan Bencana Sumatera,...
Penanganan Bencana Sumatera, PKS Apresiasi TNI-Polri, BNPB dan Basarnas
Rekomendasi
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved